Minggu, 22 Mei 2011

SYARAT BERTAUBAT

Semua hal tersebut mungkin pada awalnya akan terasa berat, namun kita harus melakukannya dan bersabar.
Secara bahasa, tobat berarti kembali. Maksudnya, kembali pada kebenaran yang dilegalkan Allah Swt. dan diajarkan Rasulullah Saw. Tobat merupakan upaya seorang hamba dalam menyesali dan meninggalkan perbuatan dosa yang pernah dilakukannya.
Tobat merupakan rahmat Allah yang diberikan kepada hamba agar dapat kembali kepada-Nya. Islam tidak memandang manusia layaknya malaikat yang bersih tanpa kesalahan dan dosa. Namun demikian, Islam tidak membiarkan manusia berputus asa dari ampunan Allah, betapa pun besar dosa yang telah diperbuatnya. Muhammad Saw. telah membenarkan hal ini dalam sabdanya,

“Setiap anak Adam pernah berbuat kesalahan (dosa) dan sebaik-baik orang yang berbuat dosa adalah mereka yang bertobat (dari kesalahan tersebut).” (H.R. Baihaqi dan Tirmidzi)

Tobat dalam Islam tidak mengenal perantara. Pintu tobat selalu terbuka luas tanpa penghalang dan batas. Allah Swt. selalu “membentangkan tangan” bagi hamba-hamba yang ingin kembali kepada-Nya.

Imam Muslim dari Abu Musa Al-Asyari meriwayatkan,“Sesungguhnya Allah membentangkan tangan-Nya di siang hari untuk menerima tobat orang yang berbuat kesalahan pada malam hari sampai matahari terbit dari barat.”

Oleh karena itu, merugilah orang-orang yang berputus asa dari rahmat Allah dan membiarkan dirinya terus-menerus melampaui batas. Sungguh, Allah akan mengampuni dosa hamba-Nya karena Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Penyayang.

Tobat dari segala kesalahan tidaklah membuat seorang hamba hina di hadapan Tuhannya. Hal itu justru akan menambah kecintaan dan kedekatan seorang hamba dengan Tuhannya. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 222, “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Perintah Allah supaya kita bertobat dapat dijumpai dalam banyak ayat Al-Quran. Namun, tobat yang dimaksudkan adalah tobat yang sebenar-benarnya yang disebuat taubatan nasuha. Taubatan nasuha adalah keinginan kuat untuk tidak kembali pada kesalahan yang sebelumnya diperbuat dan menggantinya dengan amal ibadah yang banyak. Setiap tobat yang sungguh-sungguh dari dosa, sebesar apa pun, akan dibukakan pintu ampunan oleh Allah. Hal tersebut membuat Allah Swt. berbahagia. Bahkan, Al-Quran menggambarkan kebahagiaan Allah itu seperti seorang gembala yang kehilangan peliharaannya dan menemukannya kembali. Semua itu karena Allah memiliki sifat Ghofurur Rohim, Maha Pengampun.

Lantas, bagaimana praktik taubatan nasuha itu? Mudah saja.
Pertama, meminta ampun kepada Allah Swt. Kedua, menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan. Ketiga, berjanji tidak akan mengulanginya. Keempat, jika dosa yang dilakukan menyangkut hak orang lain, hendaknya diselesaikan dengan orang yang bersangkutan.

Untuk mendukung keempat syarat tobat tersebut, ada beberapa hal yang harus ditempuh. Di antaranya adalah harus segera keluar dari lingkungan pergaulan yang membuat kita terjerumus ke dalam kemaksiatan. Lalu, beralihlah bergaul degan orang-orang saleh dan hanya membatasi pergaulan dengan orang-orang yang baik. Hal ini mutlak dilakukan bagi siapa pun yang ingin bertobat dengan sebaik-baiknya. Kita tidak mungkin bisa bertobat jika masih berada dalam pergaulan lingkungan yang tidak baik.

Selain itu, kita juga bisa memperkuat azzam tobat dengan banyak membaca Al-Quran, melakukan amalan-amalan sunah (baik zikir, shaum, shalat, dan lain-lain), memperbanyak berbuat kebaikan, dan selalu berusaha lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Semua hal tersebut mungkin pada awalnya akan terasa berat, namun kita harus melakukannya dan bersabar. Dengan kesabaran dan kesungguhan ingin kembali kepada-Nya, insya Allah Dia pasti akan memudahkan jalan bagi kita. Amin. [Ali]

Islam Lebih Dulu Memuliakan Wanita

Kepada para ikhwan, Sudah sejauh mana rasa hormat kita kepada wanita? Ingatlah kedudukan lebih tinggi dari wanita hanya berlaku ketika justru dapat melindungi dan membawa wanita pada kedudukan mulia baik sebagai anak, remaja, suami terlebih sebagai Ayah Tanggal 21 April  bangsa Indonesia memperingati hari Kartini, seorang tokoh pahlawan nasional yang berhasil memperjuangkan martabat wanita ke tingkat yang lebih tinggi.  Sejarah bangsa Indonesia mencatat bahwa pada jaman penjajahan wanita berada di tingkat lebih rendah, tidak boleh mengenyam pendidikan dan tak bias terlibat dalam pemerintahan sayangnya pada masa itu tujuannya bukan karena memuliakan wanita melainkan lebih menganggap wanita sebagai budak.

Baru setelah perjuangan Kartini bangsa Indonesia terbuka wawasannya bahwa wanita dapat berperan aktif dalam pendidikan dan pemerintahan tanpa harus meninggalkan kodratnya sebagai manusia.

Tanpa mengecilkan semangat tersebut sebenarnya ada yang benar-benar telah mengangkat martabat wanita jauh 14 abad yang lalu yaitu Rasulullah SAW lewat ajaran agama Islam.

Islam memandang sama manusia kecuali ketaatannya

Kesetaraan ini yang selama ini kurang diekspose oleh media secara benar, Islam menyamakan semua derajat manusia kecuali ketaatannya. Sekiranya lelaki lebih tinggi kedudukannya dibanding wanita bukan untuk menjadi otoriter melainkan menjadi pemimpin untuk melindungi wanita. Dan dalam Islam seorang muslimah senantiasa mengingat kodratnya sebagai wanita yang secara kekuatan fisik berbeda dengan lelaki, dengan demikian keduanya saling mengisi dan melengkapi.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا


"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).........." [QS. An Nisaa 4:34]


Islam Memuliakan Wanita dengan Mengharuskan Menutup Aurat

Persoalan jilbab ini sampai sekarang menjadi pertentangan di dunia barat tanpa mengerti manfaat dan keuntungan memakai jilbab, Di dunia barat yang katanya modern dan setara derajat wanita dan pria justru menjadi kebablasan. Banyak wanita yang melupakan kodratnya, menjual kehormatannya dalam hubungan tanpa ikatan. Kesetaraan yang kerap salah arti justru membawa wanita pada tingkat rendah, dimana pekerjaan berat justru dilakukan wanita sedang para pria menganggap wajar hal itu.

Demikian juga dengan hal berpakaian, karena menganggap setara banyak wanita merasa jilbab sebagai pengekangan terhadap kebebasan. Jilbab sama sekali bukan pengekangan terhadap kebebasan wanita, jutru Islam memandang wanita sebagai perhiasan yang penuh dengan pesona dan harus dilindungi sehingga tidak menjadi budak nafsu.

Bukankah pakaian yang menutup aurat menjadi pembeda utama antara manusia primitive dengan manusia yang beradab??

Mahar Sebagai Penghormatan Lelaki ketika Meminang

Dalam Islam kehadiran mahar dianggap penting namun kurang dipahami maksudnya. Sejarah mencatat bahwa dahulu wanita itu berkedudukan rendah, bukan saja jadi budak nafsu kaum lelaki namun bisa diperjual belikan. Setelah Islam datang, lelaki harus menghormati wanita dengan memberi mahar sebagai lambang penghormatan kepada wanita dan mengharamkan beberapa ketentuan menggauli perempuan dengan syariat tertentu yang sudah ditentukan.

Ketika menjadi IBU, seorang wanita 3 kali lebih mulia dari lelaki

Hal ini ditegaskan Rasulullah SAW,  dalam sebuah hadistnya seorang muslim bertanya:  "Ya Rasulullah, siapakah orang yang harus saya aku hormati di dunia ini."
Rasulullah menjawab" "ibumu."
Dia bertanya lagi,"lalu siapa?"
Rasulullah SAW menjawab :" ibumu."
"Kemudian, siapa lagi ya Rasulullah?" tanya orang itu,
Rasul menjawab :"ibumu."
Lalu, laki-laki menanyakan lagi; "Kemudian, setelah itu siapa ya Rasul?" "Bapakmu," jawab Rasulullah SAW.

Tentu saja hal ini menjadi keabsahan yang tidak dapat disangkal, seorang ibu kasih sayangnya sepanjang masa, rela meninggalkan kesenangan pribadinya demi anak, melupakan peluh, melupakan lelah demi anak.

"Kepada para ikhwan, Sudah sejauh mana rasa hormat kita kepada wanita? Ingatlah kedudukan lebih tinggi dari wanita hanya berlaku ketika justru dapat melindungi dan membawa wanita pada kedudukan mulia baik sebagai anak, remaja, suami terlebih sebagai Ayah."

Maka hai para akhwat, sungguh beruntungnya kita menjadi seorang perempuan dengan kemuliaan yang Allah ciptakan dalam ajaran-Nya, namun ingat kemuliaan ini berbanding lurus dengan kelembutan dan pengabdian seorang perempuan baik sebagai anak, remaja, istri dan terlebih sebagai ibu. Dengan demikian tunai sudah perjuangan Kartini seperti yang beliau cita-citakan semasa hidupnya. (pipit nurul)

Sudahkan Anda Siap Menikah?

Ya Tuhan kami anugerahkanlah kepada kami, istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa.
Dalam karir, mungkin anda telah mampu mewujudkan impian. Dalam hal jodoh, mungkin anda pun telah mendapat seorang wanita yang tulus mencintai. Bahkan, ternyata dia pun mengharap cinta yang tulus serta kemesraan yang abadi dari anda sebagaimana diharapkan. Bahkan, apa yang menjadi angan-angan dalam hidupnya, ingin segera terealisasi. Jika anda dan pasangan tidak menyadari dan melihat kembali realita yang ada pada diri masing-masing, niscaya pernikahan tidak akan dapat mewujudkan apa yang menjadi harapan, cita-cita dan impian bersama.

Barangkali anda punya obsesi dan harapan secara berlebihan tentang calon pendamping hidup. Mendapatkan seorang wanita yang cerdas, terampil, cantik dan cekatan. Ketika anda pulang dari bekerja, ia mampu menjadi pelepas lelah dan penghilang penatnya beban kerja. Lalu anda menerima berbagai macam persembahan cinta yang menggairahkan. Atau, terkadang seorang lelaki terlalu percaya dapat menemukan calon pasangan yang sabar, jujur dan amanah, serta mau mendengar dan mengikuti segala perrintah. Namun yang terjadi, setelah pernikahan, semua angan-angan, harapan, dan impian itu tidak kunjung ditemukan, bahkan sebaliknya, justru kenyataan pahit yang didapatkan.

Kondisi ekstrim yang membuat perasaan anda gundah dan gelisah bisa saja muncul paska pernikahan, sehingga perkawinan pun diliputi dengan penyesalan. Sehingga anda pun menjadi bimbang. Apakah rumah tangga diteruskan? Atau terpaksa harus menempuh jalan perceraian, dengan harapan bisa menemukan impian dan harapan pada wanita lain.

Pada hakikatnya, dengan pernikahan semata, tidak mungkin mengarahkan kita pada kebahagiaan. Karena ukuran kebahagiaan sangat ditentukan oleh masing-masing pasangan. Keberhasilan dan suksesnya mengendalikan bahtera rumah tangga, semuanya kembali kepada kesiapan anda dalam berrkoordinasi dengan pasangan saling melengkapi, dan kesiagaan dalam menghadapi problematika rumah tangga seekstrim apapun!

Sesungguhnya, kesuksesan perrnikahan anda juga sangat dipengaruhi oleh gambaran realistis terhadap konsekwensi pernikahan. Gambaran keberhasilan atau kegagalan, kebahagiaan atau kepedihan pernikahan kedua orang tua yang anda alami sejak kecil, akan mampu memberi gambaran kuat tentang pernikahan, maka, harapan atau ketakutan akan pernikahan pun terbangun. Jika anda berasal dari keluarga bahagia, maka motivasi positif akan tertanam kuat dalam benak anda. Namun, jika anda berasal dari produk pernikahan gagal/ broken home, maka sebaiknya anda jangan terlalu menggebu-gebu menikah. Anda terlebih dahulu harus merubah obsesi dan persepsi tentang pernikahan, lalu berusaha menimba pengalaman dari orang-orang yang sukses berumah tangga, kemudian belajar dari mereka yang berhasil mengatasi problema hidup. Sehingga anda pun akan optimis dan selalu berpikir positif pada setiap kasus yang akan dihadapi.

Jika menikah hanya untuk mendapatkan status, popularitas, kedudukan atau meraih posisi penting di masyarakat, atau hanya karena fanatis daerah, atau hanya untuk memenuhi kebutuhan seksual semata, ini hanyalah merupakan sikap mandul yang menghasilkan kegagalan dan kekecewaan.

Aspek seksual akan dapat mendorong terwujudnya cinta. Dan cinta itu sendiri tidak akan langgeng tanpa terpenuhinya kebutuhan biologis. Namun aspek seksual semata tidaklah dapat memuaskan kita dan menghantarkan kepada kebahagiaan yang sejati. Lebih tepatnya, pemenuhan kebutuhan seksual hanya merupakan pil penenang sesaat yang bisa membawa kepada kondisi yang lebih rilek bagi batin dan pikiran.

Terlepas dari aspek seksual, motivasi yang lebih utama untuk menikah adalah mencari kepuasaan batin dan stabilitas mental. Karena kepuasaan batin dan stabilitas mental menjadi generator utama dan sarana paling menonjol untuk mewujudkan semua harapan, bahkan sebagai pendorong utama melangkah ke jenjang pernikahan. Di samping itu, faktor ibadah juga merupakan niat dasar yang tidak boleh dilupakan.

Sesungguhnya, obsesi dan pandangan yang salah, serta landasan yang labil akan membuat pernikahan tidak bertahan lama. Karena sang suami tidak mungkin bisa merubah isterinya menjadi sosok lain, dan begitu pula isteri, tidak akan bisa membuat suaminya menjadi orang lain.

Suami yang menggantungkan ketenangan dan kepercayaan dirinya pada isterinya, maka akan merasa lemah tatkala cinta sang isteri memudar atau tatkala kepercayaannya kepadanya berkurang. Maka pada saat itu ia akan hancur atau berusaha mencari ketenangan dan kepercayaan dari sumber lain.

Begitu pula perempuan. Tidak boleh menikah dengan lelaki karena ingin memperbaiki watak, perilaku dan tabiat lelaki. Karena bagaimanapun seseorang telah terbiasa dengan tabiat dan watak dasarnya. Bahkan keaslian jati dirinya tidak gampang hilang dan akan segera muncul ke permukaan kapan saja.

Langkah Awal Menentukan Pilihan

Maka, bagi anda wahai calon suami. Sebelum melenggang pada pelaminan pernikahan, hendaknya memperhatikan beberapa nasehat berikut ini:

1. Jika anda menginginkan sesuatu, maka hendaklah anda istikharah dan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar memilihkan apa yang terbaik bagi anda. Terdapat teladan dalam diri Rasulullah sholallahu 'alahi wassalam, bagaimana beliau ber istikharah dan beliau telah menasehatkan hal itu kepada para shahabatnya. Istikharah tidak hanya untuk menikah yang memang memiliki nilai kebaikan, bahkan istikharah bisa untuk semua perkara kebaikan, diantaranya ketika ingin memilih calon pasangan baik suami atau isteri. Apa yang akan diperbuat dan langkah apa yang akan ditempuh, maka sebaiknya minta kepastian melalui shalat istikharah.

2.  Meminta pendapat dan pengarahan dari orang yang dikenal kelimuan dan amanahnya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: dalam surat Ali Imran : 159, yang artinya: "...dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah...". Meminta pendapat dan pengarahan kepada orang lain bukanlah suatu aib atau menjatuhkan harga diri dan martabat, bahkan akan terbuka jalan keluar dan perkara-perkara yang tidak diketahui. Dan ini adalah ciri khas para ulama, dengan inilah mereka menjadi terkenal dengan pendapatnya. Ahli hikmah berkata: "Jika Allah menginginkan kebinasaan buat seorang hamba, Ia akan membinasakannya dengan pendapatnya" dikatakan pula, "Memegang teguh musyawarah berarti kesuksesan". Dikatakan pula, "Jika anda meminta pendapat seseorang berarti anda telah ikut serta dalam otak mereka". Hendaklah anda selalu menjadikan musyawarah dan istikharah sebagai bagian hidupmu agar rencanamu tercapai dengan ijin Allah Subhanahu wa Ta'ala. Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: "Tidak akan menyesal orang yang bermusyawarah dan tidak akan sia-sia orang yang beristikharah. "Dikatakan: "Tidak akan sia-sia orang yang beristikharah kepada penciptanya dan bermusyawarah dengan Mahluk-Nya".

3. Jangan melupakan aspek doa, karena doa merupakan sarana terbaik yang selalu harus berdampinngan dengan istikharah dan musyawarah.
Usahakan selalu mengulangi dalam berdoa, karena doa adalah ibadah yang paling agung. Ini berdasarkan sabda Rasulullah sholallahu 'alahi wassalam : "Doa adalah ibadah"

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَ ذُرّيـَّاتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّ اجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا

Ya Tuhan kami anugerahkanlah kepada kami, istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa. [QS. Al-Furqaan : 74]

Istri yang MEMBAHAGIAKAN

Jika istri bermental kaya, maka keluarga akan merasa kaya dan cukup. Ini menciptakan kebahagiaan. Jika istri bermental melarat, maka yang tercipta di dalam rumah adalah iklim melarat dan ini menyengsarakan.
Kebahagiaan  rumah  tangga  yang  menjadi  tujuan  setiap  keluarga  akan terbentuk  di  atas  beberapa faktor, yang terpenting adalah faktor anggota keluarga. Kenapa? Karena mereka inilah faktor dan aktor  pencipta kebahagiaan dalam rumah tangga, atau sebaliknya, kesengsaraan rumah tangga juga bisa tercipta oleh mereka. Dari anggota rumah tangga, salah satu faktor yang paling berperan besar dalam perkara ini adalah istri, karena dia adalah ratu dan ikon utama sebuah rumah tangga, ia adalah rujukan suami dan tempat kembali anak-anak, maka dalam bahasa Arab dia disebut dengan 'Um' yang berarti induk tempat kembali.

عَنْ اَبِى اُمَامَةَ عَنِ النَّبِيّ ص اَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ: مَا اسْتَفَادَ اْلمُؤْمِنَ بَعْدَ تَقْوَى اللهِ خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ. اِنْ اَمَرَهَا اَطَاعَتْهُ وَ اِنْ نَظَرَ اِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَ اِنْ اَقْسَمَ عَلَيْهَا اَبَرَّتْهُ وَ اِنْ غَابَ عَنْهَا نَصَحَتْهُ فِى نَفْسِهَا وَ مَالِهِ

Dari Abu Umamah, dari Nabi SAW, bahwasanya beliau bersabda, "Tidak ada yang memberi faidah (kesenangan) kepada orang mu'min sesudah taqwa kepada Allah yang lebih baik baginya selain dari istri yang shalihah. Jika diperintah dia thaat. Jika dipandang, dia menyenangkan. Jika diberi bagian, dia berbuat baik kepadanya. Jika suami sedang bepergian, dia menjaga dirinya dan harta suaminya". (HR. Ibnu Majah )


Ia adalah sebagai pemeran utama dalam panggung rumah tangga, karena perannya yang cukup signifikan  di  dalamnya,  maka  istri  harus  membekali  diri  dengan  sifat-sifat  dan kepribadian-kepribadian utama   sehingga   dengannya dia bisa mengemban tugas dan memerankan perannya sebaik mungkin, dengan itu maka kondisi yang membahagiakan dan situasi yang menentramkan di dalam rumah akan terwujud.


Mengetahui skala prioritas

Dunia  memang  luas  dan  lapang,  namun  tidak  dengan  kehidupan,  yang  akhir  ini, selapang dan seluas apa pun tetap terbatas, ada tembok-tembok yang membatasi, ada rambu-rambu  yang  mengekang,  namun  pada  saat  yang  sama  tuntutan  dan  hajat kehidupan terus datang silih berganti seakan tidak akan pernah berhenti, kondisi ini mau tidak mau, berkonsekuensi kepada sikap memilah skala prioritas, mendahulukan yang lebih penting kemudian yang penting dan seterusnya.

Istri yang baik adalah wanita yang mengetahui tatanan prioritas dengan baik, dalam tataran hubungan suami istri, secara emosinal dan fisik, dalam tatanan rumah tangga, secara formalitas dan etika, ia menempati deretan nomor wahid.


Realistis dalam menuntut

Di  hari-hari  pertama  pernikahan,  biasanya  dalam  benak  orang  yang  menjalani tersusun rencana-rencana yang hendak diwujudkan, tertata target-target yang hendak direalisasikan, terlintas harapan-harapan yang hendak dibuktikan. Umum, lumrah dan jamak. Kata orang, hidup ini memang berharap, karena berharap kita bisa tetap eksis hidup dengan berbagai macam situasi dan kondisinya. Demikian pula dengan sebuah rumah tangga.
Tahun pertama harus memiliki anu. Tahun kedua harus ada ini. Tahun ketiga, keempat dan seterusnya. Alangkah    bijaknya    seorang istri jika    dalam    menuntut    dan    mencanangkan    target memperhatikan  realita  dan  kapasitas  suami,  jika  sebuah  harapan  sudah  kadung digantung tinggi, lalu ia tidak terwujud, maka kecewanya akan berat, bak orang jatuh dari tempat yang sangat tinggi, tentu sakitnya lebih bukan?

 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: لاَ يَنْظُرُ اللهُ اِلىَ امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ     لِزَوْجِهَا وَ هِيَ لاَ تَسْتَغْنِى عَنْهُ

Dari 'Abdullah bin 'Amr RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidak akan melihat kepada wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya, yaitu yang selalu merasa tidak cukup dari padanya". (HR. Hakim)

Seorang  istri  shalihah  selalu  mendahulukan  akalnya,  dia  tidak  membuat  lelah suaminya  dengan  tuntutan-tuntutan  yang  irasional,  tidak  membebaninya  di  luar kemampuannya  dan  tidak  memberatkan  pundaknya  dengan  permintaan-permintaan demi memenuhi keinginan-keinginannya semata.

Bermental kaya

Mental  kaya,  dalam  agama  dikenal  dengan  istilah  qana'ah,  rela  dengan  apa  yang Allah SWT bagi sehingga tidak menengok dan berharap apa yang ada di tangan orang lain.  Kaya  bukan  kaya  dengan  harta  benda,  namun  kaya  adalah  kaya  hati,  artinya  hati merasa cukup. Sebanyak apa pun harta seseorang, kalau belum merasa cukup, maka dia  adalah  fakir.  Kata  fakir  dalam  bahasa  Arab  berarti  memerlukan,  jadi  kalau seseorang masih memerlukan [baca: berharap dan menggantungkan diri] kepada apa yang dimiliki oleh orang lain tanpa berusaha, maka dia adalah fakir alias miskin.

Dalam  kehidupan  ini  tidak  sedikit  kita  menemukan  istri  model  seperti  ini.  Ditinjau secara  sepintas  dari  keadaan  rumahnya,  rumah  milik  sendiri,  lengkap  dengan perabotan  elektronik  yang  modern,  didukung  kendaraan  keluaran  terbaru,  tapi  dasar mentalnya mental miskin, maka yang bersangakutan tetap mengeluh seolah-olah dia adalah  orang  termiskin  di  dunia.  Apakah  hal  ini  merupakan  kebenaran  dari  firman Allah   SWT, 

إِنَّ الإنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا


yang   artinya,   "Sesungguhnya   manusia   diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir." (QS. al-Ma'arij: 19).
Tanpa ragu, memang. Jika istri bermental kaya, maka keluarga akan merasa kaya dan cukup.  Ini menciptakan kebahagiaan. Jika istri bermental melarat, maka yang tercipta di dalam rumah adalah iklim melarat dan ini menyengsarakan. (Ust. Izzudin Karimi, Lc).


Sumber:Buletin An-Nur

Rabu, 06 April 2011

Pertahanan Nasional


PENDAHULUAN
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan berhadapan dengan masalah – masalah internal dan eksternal. Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.      Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
2.      Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3.      Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4.      Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERNEGARA
            Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.
            Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
  1. Aspek alamiah (Statis)
            a. Geografi         b. Kependudukan         c. Sumber kekayaan alam
  1. Aspek sosial (Dinamis)
a.       Ideologi
b.      Politik
c.       Ekonomi
d.      Sosial budaya
e.       Ketahanan keamanan
PENGARUH ASPEK IDEOLOGI
            Ideologi => Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri
PENGARUH ASPEK POLITIK
Politik berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan.
Politik di Indonesia Dalam Negeri
Adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu system yang unsur-unsurnya:
1. Konsepsi Ketahanan Nasional
Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam..
  •       Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  • Aspek Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.
  • Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.
  • Aspek Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
2. Mewujudkan Keberhasilan Ketahanan Nasional
Aspek Ekonomi
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
v   Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan.
v     Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi.
v     Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaa
v     Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
KESIMPULAN
1.      Ketahanan nasional adalah : kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan,serta gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
2.      Perkembangan dan asas-asas konsepsi ketahanan nasional Indonesia
a.       Perjuangan dan kemampuan bangsa Indonesia
b.      Perkembangan konsepsi ketahanan nasional
c.       Aspek – aspek  dan kebijaksanaan umum.
Ketahanan nasional dianalisis berdasarkan pembidangan kehidupan nasional. Bangsa Indonesia membagi kehidupannya secara global kedalam delapan gatra. Trigatra mencakup unsur-unsur alam yang terdiri atas kondisi geografis negara, kekayaan alam, dan keadaan serta kemampuan penduduk. Aspek pancagatra mencakup unsur-unsur sosial yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hankam.

Demokrasi di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah  pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden  serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004.  Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan suses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan dengan  pemilih.
1.1 Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (kontituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
1.2 Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat ( yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1.          Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2.          Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.          Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4.          Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5.          Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.
BAB II
IDENTIFIKASI MASALAH
Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Permasalahn yang muncul diantaranya yaitu:
- Belum tegaknya supermasi hukum.
-Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa  
dan bernegara.
- Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
- Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
Untuk mengeliminasi masalah-masalah yang ada, maka makalah ini akan memaparkan pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, penulis menyusun makalah ini dengan judul “BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI”.
  1. Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
  1. Money politik
  2. Intimidasi
  3. Pendahuluan start kampanye
  4. Kampanye negatif
  1. Solusi
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :
  1. Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
  2. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
  3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
  4. Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan
Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalhan tetapi ini semua wajar karena indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakilnya. Ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melakukan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalah yang timbul dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar.
Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selasa, 15 Februari 2011

KEBEBASAN BERAGAMA (Pasal 29 UUD '45)

Kebebasan Beragama di Indonesia

KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat, hidayah serta inyah-Nya sehingga penyusunan tugas ini dapat diselesaikan. Tugas ini disusun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, tentang Pendidikan di Indonesia yang berdasarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29.
Saya sadar bahwa artikel ini kurang sempurna, oleh karna itu saya mohon maaf bila ada kesalahan dan lain sebagainya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi yang membacanya. Amin.



BAB 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Indoneisa memiliki keberagaman budaya, tak terkecuali system kepercayaan atau agama. Yang mana memiliki 6 agama yang diakui Negara yaitu: Islam, Kristen Katholik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. Disamping toleransi antar umat beragama, Negara juga mengaturnya dalam UUD 1945 pasal 29 yang bunyinya:
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
1.2 Permasalahan
Dari skeian banyak agama di Indonesia, sering sekali kita melihat konflik yang terjadi di bumi pertiwi kita ini. Mulai dari konflik antarumat beragama hingga penistaan agama.
1.2 Tujuan
Adapun tujuannya adalah untuk saling bertolenransi antar umat beragama, demi terciptanya hidup yang harmonis, tentram dan damai.



BAB II
Pembahasan

2.1 Kajian Teoritik
Kebebasan beragama ialah prinsip yang menyokong kebebasan individu atau masyarakat, untuk mengamalkan agama atau kepercayaan dalam ruang peribadi atau umum. Kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk menukar agama dan tidak mengikut mana-mana agama. Dalam negara yang mengamalkan kebebasan beragama, agama-agama lain bebas diamalkan dan ia tidak menghukum atau menindas pengikut kepercayaan lain yang lain daripada agama rasmi. Perkara 18 dalam Kovenan Antarabangsa PBB tentang Hak-Hak Sivil dan Politik menyatakan dasar yang menafikan kebebasan seseorang untuk mengamalkan agamanya merupakan satu kezaliman rohaniah. Kebebasan beragama merupakan satu konsep perundangan yang berkaitan, tetapi tidak serupa dengan, toleransi agama, pemisahan di antara agama dan negara, atau negara sekular (laïcité).
Perisytiharan Hak Asasi Manusia Sejagat yang diterima oleh 50 anggota Perhimpunan Agung PBB pada 10 Disember 1948, dengan lapan berkecuali, di Paris, mentakrifkan kebebasan beragama sebagai: "Setiap orang berhak kepada kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama; hak-hak ini termasuk kebebasan untuk menukar agama atau kepercayaan, dan kebebasan, sama ada sendirian atau dalam masyarakat bersama orang lain dan dalam ruang awam atau peribadi, untuk menzahirkan agama atau kepercayaannya dalam pengajaran, amalan, penyembahan dan pengamalan agama."

2.2 Analisis
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi mengungkapkan, hanya 30 persen konflik berbau agama yang murni karena persoalan agama. Selebihnya merupakan konflik non agama yang direkayasa sedemikian rupa sehingga seolah-olah murni karena masalah agama.
“70 Persen sisanya adalah konflik non agama yang ‘diagamakan’,” ungkap Hasyim dalam Diskusi Panel bertajuk “Memperkokoh Kerukunan Umat Beragama di NKRI” yang diselenggarakan dalam rangka peringatan 146 tahun HKBP di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (23/10). Presiden World Conference on Religions for Peace (WCRP) itu menambahkan, agama dan pemeluknya, seharusnya menjadi potensi, bukan justru menjadi masalah bangsa. “Kerukunan tumbuh dari persepsi beragama masing-masing pemeluknya. Bukan kerukunan yang basa-basi, atau kerukunan taktis,” cetus Hasyim.
Keyakinan tanpa toleransi, ujarnya, hanya akan berbuah sikap fundamental. Sebaliknya, toleransi tanpa keyakinan hanya akan menimbulkan kebingungan untuk menjelaskan identitas keagamaan seseorang.

“Itulah perlunya membangun sikap moderat dalam diri para pemeluk agama. Moderat berarti menjaga keseimbangan antara keyakinan dan toleransi,” kata Sekretaris Jenderal International Conference of Islamic Scholars itu. Sementara Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt Bonar Napitupulu menyebutkan, konflik yang disebabkan sentimen agama yang pernah terjadi di Indonesia bukan disebabkan oleh faktor doktrinal agama.

“Karena doktrin setiap agama, termasuk Kristen dan Islam mengajarkan penganutnya untuk mengasihi sesama manusia dan menciptakan perdamaian,” ujarnya.
Merujuk pada kajian terhadap kasus konflik bernuansa agama, Bonar mengungkapkan ada dua faktor yang menghambat kerukunan umat beragama di Indonesia.
“Pertama, kelompok agama-agama cenderung membangun eklusifisme yang hanya mengakui masing-masing dan menafikkan kelompok lain. Kelompok agama tertentu mengklaim sepihak atas kebenaran hidup beragama dan menyalahkan penganut agama yang berbeda,” papar Bonar. Faktor yang kedua, imbuh Bonar, pada tataran struktural, keputusan politik sering menjadi batu sandungan untuk mewujudkan kerukunan hidup beragama.
“Misalnya prosedur mendirikan rumah ibadah yang tertuang dalam Peratuaran Bersama Menag dan Mendagri nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006. Ini merupakan contoh kebijakan buruk yang justru membuka sentimen keagamaan bahkan terkesan diskriminatif,” pungkas Bonar.



BAB III Penutup
3.1 Kesimpulan
Masih banyak masalah di Indonesia ini yang menyangkut agama. Oleh karena itu perlunya toleransi antar umat beragama, memberi kebebasan agama lain untuk melakukan ibadahnya sesuai dengan yang tercantum pada pasal 29 UUD 1945.
3.2 Saran
Perlunya sosialisasi masyarakat tentang indahnya hidup rukun dengan memberikan tausiyah agama kepada setiap pemeluk agama oleh para tokoh agama setempat agar tidak terjadi seperti kesenjangan dan kesalahpahaman diantara umat beragama.